Daftar
Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT GURU di
bawah 2006) dan SG-PPG (TMT GURU di atas 2005) dapat dilihat di link http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php. atau http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php
Data ini diimpor dari AP2SG http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/index.php
Data ini diimpor dari AP2SG http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/index.php

Dengan munculnya data calon peserta sertifikasi guru tersebut, kemungkinan muncul pertanyaan sebagai berikut:
1. Mengapa terdapat nama si-A di daftar tersebut, sementara yang bersangkutan masih berstatus GTT?
Jawab:
- Karena di dapodik status kepegawaiannya: Guru honor daerah 2 (GTT/PTT Kabupaten).
2. Mengapa si B tidak terdapat didaftar tersebut, sementara yang bersangkutan merupakan CPNS Kategori II?
Jawab:
- Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.
3. Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?
- Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.
3. Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?
Jawab:
- Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
d. Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru
Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari
yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang
berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut;
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar;
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
1) Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,
dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
j. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang guru.
- Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT);
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar;
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG);
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Itulah
informasi sertifikasi Guru tahun 2016 yang dapat
informasikan, jika informasi ini bermanfaat silahkan berkomentar dan share. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment